Izin Usaha Angkutan untuk Pengajuan Sampai Tingkat Kabupaten

Izin Usaha Angkutan salah satu persyaratan untuk mendapatkan plat kuning. Sy berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul. Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul Jln Lingkar Timur Manding Trirenggo Telp ( 0274) 367867 Faxs (0274) 367866 Bantul 55714 Daerah Istimewa Yogyakart.

Berkas untuk pengajuan :

Ada 4 ( empat ) bundel persyaratan yang harus diisi dan dilampiri persyaratannya. Berikut ini rincian detailnya.

Bundel pertama : Permohonan Izin Usaha Angkutan.

Bundel Permohonan  berisi 4 ( empat ) lembar. Lembar pertama Permohona Izin Usaha Angkutan. Pelanggan Mitsubishi Jogja untuk mengisi data data pemohon izin yang diajukan. ( data lengkap bisa dilihat di capture ). Informasi berkas yang harus dilampirkan yaitu :

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Nomer Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan angkutan.
  3. Foto Copy Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan usaha.
  4. Surat keterangan domisili perusahaan. ( form disediakan )
  5. Foto Copy izin gangguan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan memiliki / menguasai kendaraan bermotor paling sedikit 5 ( lima ) kendaraan. ( form disediakan )
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. ( form disediakan )

Halaman pertama ditutup dengan tanda tangan pemohon izin usaha angkutan.

Lembar ke 2 ( dua ) : berisi surat pernyataan kesanggupan memiliki dan menguasi paling sedikit 5 ( lima ) armada sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Angkutan. Ditutup dengan tanda tangan pemohon izin usaha angkutan diatas materai enam ribu rupiah.

Lembar ke 3 ( tiga ) surat menyatakan sanggup untuk meyediakan lahan parkir armada yang dimiliki. Bertujuan armada yang dimiliki tidak diparkir di bahu jalan yang bisa menggangu pengguna jalan lainnya. Ditutup dengan tanda tangan pemohon izin usaha angkutan diatas materai enam ribu rupiah.

Lembar ke 4 ( empat ) surat keterangan domisli. Merupakan surat yang mnyatakan bahwa pemohon mempuanyai usaha angkutan beralmat sesuai dengan yang diajukan pemohon. Ditanda tangani pemohon izin usaha angkutan dan aparat berwenang dari kelurahan sesuai domisili.

Bundel ke 2 ( dua ) : Formulir Pendaptaran Perusahaan ( TDP )

Berkas ini ada 4 lembar berisi informasi – informasi sebagai berikut :

  1. Data pemilik dan data turunan lainya.
  2. Data Umum Peusahaan dan kelengkapan lainnya.
  3. Legalitas Perusahaan.
  4. Data Pimpinan Peusahaan.
  5. Data Pemegang Saham.
  6. Data Kegiatan Perusahaan.
  7. Data Khusus Perusahaan.
  8. Kategori Perusahaan.

Berkas ditutup dengan tanda tangan diatas materai, atas nama direktur utama/ Penanggung Jawab / Pengurus.

Bundel ketiga : Denah lokasi, domisili alamat pengajuan izin.

Ada satu lembar dengan kotak garis pembatas di semua sisi berbentuk segi empat. Informasi tambahan dengan kotak kecil dibawah pojok kiri berisi informasi Denah Lokasi, Lokasi, Nama pemilik dan Nama Pemohon serta No telphon Pemohon. Ada gambar penununjuk arah utara untuk membuat denah lokasi.

Bundel keempat : Surat Kuasa.

Surat kuasa ini merupakan surat kuasa untuk mengurus proses izin yang meliputi pendaptaran dan pengambilan Izin Usaha. surat kuasa ini atas nama pribadi dari yang pengajukan izin dengan pribadi yang memnguruskan ijin. Bukti yang dilampirkan cukup dengan KTP pemberi dan pelaksana kuasa. Ditutup dengan tanda tangan pemberi kuasa diatas materai enam ribu dan penerima kuasa berdampingan tanpa harus pakai materai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *