Persyaratan Plat Kuning untuk Truk Niaga Mitsubishi

Persyaratan Plat Kuning untuk truk Mitsubishi membutuhkan banyak berkas dari pada Plat Hitam. Banyaknya  berkas dibayar manis pada nilai BBN yang lebih ringan dari pada Plat Hitam. Selisih berkisar sekitar  40 %.

Persyaratan pengajuan plat kuning

Bagi pelanggan Mitsubishi Jogja yang berbadan hukum PT ( Perseroan Terbatas ) atau Koprasi yang bergerak dalam bidang angkutan. Berikut   ini  Rekomendasi persyaratan untuk kendaraan baru :

  1. Tanda Daptar Perusahaan berupa : a. PT ( Perseroan Terbatas ) untuk perusahaan swasta. Untuk PT yang yang aktifitas utama bukan bergerak di bidang angkutan. Di akta pendirian harus disebutkan mengajukan izin usaha angkutan yang telah dilegalisir DEPKUMHAM. b. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) bentuk tetap harus berbentuk PT ( Perseroan terbatas ) . c. BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ) bentuk tetap harus berbentuk PT ( perseroan terbatas ). d. Koprasi yang bergerak dalam bidang angkutan.
  2. Izin Usaha Angkutan ( akan dibahas detail di lain artikel berikutnya )
  3. Ganguan Lingkungan Hidup
  4. SIUP
  5. Faktur kendaraan
  6. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  7. Surat permohonan kepada kepala dinas perhubungan Kab. Bantul

Tingginya subsidi BBN buat plat kuning dari pemerintah.  Harus dibayar dengan SIM B 1 umum ( mohon dikoreksi kalau salah ) untuk surat ijin mngemudi yang dipakai supir  selain dari persyaratan plat kuning yang lumayan banyak.

Untuk pelanggan Mitubishi Jogja yang atas nama pribadi bisa memakai BBN plat Hitam. Persyaratan untuk plat Hitam cukup dengan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ). Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada di BBN Plat kuning dan Plat Hitam silahkan dipilih oleh pelanggan Mitsubishi Jogja.

Rekomendasi untuk pelanggan  Mitsubishi Jogja :

Untuk pengajuan atas nama PT ( perseroan terbatas ) atau atas koprasi yang bergerak di bidang angkutan  yang baru mengajukan untuk melengkapi persyaratan, silahkan berkasnya di serahkan ke pihak BBN deller untuk di cek kelengkapannya. Kalau tidak lolos  persyaratan plat kuning solusinya jadi plat hitam.

Terima kasih kepada DISHUB  Bantul dan layanan satu atap perijinan kabupaten Bantul, yang beralamat  Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul Jln Lingkar Timur Manding Trirenggo Telp ( 0274) 367867 Faxs (0274) 367866 Bantul 55714 Daerah Istimewa Yogyakarta  www.perijinan.bantulkab.go.id. Tim mitsubishijogja.com dibantu untuk mendapatkan informasi persyaratan Plat Kuning.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. HARUS DI GANTI KARENA UDAH ADA PERATURAN YANG BARU DARI DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 551.21/07940 TANGGAL 31 MEI 2022

    1. siap, untuk pelanggan ritel yang mengingikan plat kuning. bisa gabung anggota koperasi yang sudah ada ijin buat plat kuning.